Syarat dan Daftar Perkuliahan PPG Prajabatan Jalur Mandiri Tahun 2021
Program PPG di Indonesia sesuai amanah undang-undang baik UUGD maupun Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menganut model konsekutif atau berlapis. Pasal 17 (1) Undang-undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Program Studi PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Program Studi PPG diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti:
- Kekurangan jumlah guru(shortage) khususnya pada daerah-daerah terluar, terdepan, dan tertinggal,
- Distribusi tidak seimbang (unbalanced distribution),
- Kualifikasi di bawah standar (under qualification),
- Guru-guru yang kurang kompeten (low competence), serta
- Ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu (missmatched).
Program Studi PPG yang akan menghasilkan guru-guru profesional diharapkan akan menghasilkan lulusan yang unggul dan siap menghadapi tuntutan zaman. Posisi hasil belajar siswa di Indonesia saat ini belum menggembirakan.
Hasil studi PISA (Program for International Student Assessment) tahun 2015 menunjukkan bahwa Indonesia baru bisa menduduki peringkat 69 dari 76 negara, demikian juga hasil studi TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study), juga menunjukkan siswa Indonesia berada pada ranking 36 dari 49 negara dalam hal melakukan prosedur ilmiah.
Program PPG yang dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian, hingga uji kompetensi, diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air.
Program PPG dapat diselenggarakan dalam bentuk yakni PPG Bersubsidi dan PPG Swadana. PPG Bersubsidi adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah. PPG Swadana adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa.
Secara umum, program ini dibagi menjadi dua, yaitu PPG prajabatan (prajab) dan PPG dalam jabatan (daljab).
PPG prajabatan merupakan program pendidikan profesi guru bagi lulusan S1 Kependidikan atau S1/D-IV Non kependidikan yang tidak memiliki syarat mengajar. Artinya, jika saat ini tenaga pendidik itu baru saja lulus dari universitas dan belum mengajar, maka bisa mengikuti program ini. PPG prajabatan dilaksanakan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, guru bisa memilih LPTK yang dekat dengan tempat tinggal, dengan syarat LPTK tersebut membuka program studi yang linear dengan tujuan guru. Untuk mengupdate pelaksanaan PPG prajabatan ini, guru harus selalu memantau website LPTK tujuan.
Kampus Penyelenggaan PPG Prajabatan Jalur Mandiri
Adapun beberapa kampus yang ditunjuk oleh dikti sesuai dengan nomer B/907/B2.2/ PB.05/2019 terkait LPTK penyelenggaran Program Profesi Guru adalah sebagai berikut:
Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru
Pendaftaran pendidikan profesi guru prajabatan berada di bawah Direktorat Jenderal Belmawa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah persyaratan seleksi melalui laman http://pendaftaran.ppg.ristekdikti.go.id/.
Alur pendaftaran untuk PPG prajabatan adalah sebagai berikut.
- Kemendikbud mengumumkan pendaftaran mahasiswa PPG dalam jaringan (daring) melalui sistem aplikasi masing-masing LPTK
- Guru mendaftar dengan mengisi format dan mengunggah dokumen persyaratan;
- Verifikasi oleh LPTK tujuan;
- Bagi guru yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tes potensi akademik (TPA), TKB, TKP (pedagogik), TBMK (bakat, minat, dan kepribadian);
- Bagi peserta yang lolos akan mengikuti wawancara;
- Pengumuman.
Persyaratan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan:
Persyaratan Umum:
- Pelamar adalah lulusan Sarjana ataupun Diploma 4 yang berasal dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi minimal B.
- Pelamar berusia minimal 30 tahun terhitung mulai dari tanggal 31 desember.
- Pelamar sudah terdaftar pada pangkalan data dikti atau PD DIkti yang bisa di cek pada Forlap Dikti.
Untuk Jenis seleksi yang akan diujikan adalah seleksi administrasi, akademik dan bakat minat. Tempat Pelaksanaan Ujian atau Lokasi PPG tidak harus sesuai dengan lokasi yang tertera yang mana ujiannya dilaksanakan menggunakan CAT dan Wawancara.
Persyaratan Berkas/Dokumen:
- Scan asli biodata mahasiswa.
- Scan ijazah asli.
- Scan transkrip nilai asli.
- Pas foto berukuran 4 x 6 menggunakan kemeja formal berwarna putih, berdasi hitam, latar berwarna biru untuk laki-laki dan merah untuk perempuan.
- Scan KTP dan KK asli.
- Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan otoritas terkait.
- Scan surat bebas NAPZA dari BNN.
- SKCK dari kepolisian.
- Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp300.000 dan dibayarkan melalui BNI atau BTN.
Rentang biaya itu sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Riset dan Teknologi beserta Asosiasi Rektor LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) masing-masing daerah. Pemerintah tidak memberikan subsidi bagi peserta PPG prajabatan karena ditujukan untuk masyarakat umum yang tergerak jiwanya untuk menjadi guru.
Untuk lebih jelasnya, silahkan lihat atau unduh Edaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Prajabatan Tahun 2021 di bawah ini:
Post a Comment