Berikut Jadwal Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022
Table of Contents
Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:
Kemdikbudristek akan cairkan Tunjangan Profesi Guru yakni 4 tahapan untuk seluruh tunjangan.
Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Persyaratan yang harus dipenuhi:
A. Tunjangan Profesi
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
B. Tunjangan Khusus
- Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki NUPTK; dan
- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
C. Tambahan Penghasilan
- Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
- Memiliki NUPTK;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Terdaftar aktif di Dapodik.
Berikut surat salinan PERMENDIKBUD Nomor 4 Tahun 2022 Tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota:
Sekian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang penyaluran tunjangan tahyn 2022. Semoga bermanfaat.
Post a Comment