Berikut Jadwal Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022

Table of Contents


Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:

Kemdikbudristek akan cairkan Tunjangan Profesi Guru yakni 4 tahapan untuk seluruh tunjangan.
Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.


Persyaratan yang harus dipenuhi:

A. Tunjangan Profesi

  1. Memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan 
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

B. Tunjangan Khusus

  1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Memiliki NUPTK; dan
  5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

C. Tambahan Penghasilan

  1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik;
  4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
  5. Memiliki NUPTK;
  6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Terdaftar aktif di Dapodik.

Berikut surat salinan PERMENDIKBUD Nomor 4 Tahun 2022 Tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota:



Sekian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang penyaluran tunjangan tahyn 2022. Semoga bermanfaat.


Sulaiman Tolis
Sulaiman Tolis Teacher, Trainer, Youtuber

Post a Comment