Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025
Table of Contents
Halo para orang tua, calon siswa, dan pemerhati pendidikan!
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan mulai berlaku pada 3 Maret 2025. Kebijakan ini dirancang dengan semangat utama untuk pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua.
Landasan Hukum
Kebijakan SPMB 2025 memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk:
- UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar, serta pemerintah wajib membiayainya.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 yang menekankan pendidikan yang diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Perubahan Substansi SPMB
SPMB 2025 membawa beberapa perubahan substansial dibandingkan kebijakan sebelumnya:
- Fokus Filosofis: Dari pemerataan akses pendidikan melalui zonasi yang menekankan kedekatan jarak, menjadi pendidikan bermutu untuk semua dengan pendekatan rayon.
- Cakupan Pengaturan: Lebih luas, mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, dan integrasi teknologi.
- Cakupan Jalur: Penambahan jalur domisili dan perubahan dalam pengelolaan jalur prestasi.
- Kebijakan dan Implementasi: Dari kebijakan berbasis zonasi dan keseragaman, menjadi kebijakan berbasis fleksibilitas daerah yang mengakomodasi kebutuhan daerah
Perubahan Kuota Jalur SPMB
Terdapat perubahan kuota jalur SPMB untuk memastikan pemerataan dan mengakomodasi kebutuhan yang beragam:
- SD: Jalur Domisili tetap (minimum 70%), Afirmasi dan Prestasi tetap (minimum 15%), dan Mutasi tetap (maksimum 5%).
- SMP: Jalur Domisili minimum 40% (sebelumnya 50%), Afirmasi minimum 20% (sebelumnya 15%), Prestasi minimum 25% (sebelumnya sisa kuota), dan Mutasi tetap (maksimum 5%).
- SMA: Jalur Domisili minimum 30% (sebelumnya 50%), Afirmasi minimum 30% (sebelumnya 15%), Prestasi minimum 30% (sebelumnya sisa kuota), dan Mutasi tetap (maksimum 5%).
Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK, di mana seleksi mempertimbangkan rapor, prestasi, dan hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian.
Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran strategis dalam pembangunan pendidikan. Pemerintah Provinsi mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
Ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
- Sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
- Penguncian Dapodik akan dilakukan 1 (satu) bulan sebelum pengumuman SPMB.
- Murid yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Dengan adanya kebijakan SPMB 2025 ini, diharapkan dapat terwujud pendidikan yang bermutu dan merata bagi semua anak Indonesia.
Post a Comment