Begini Penggunaan BOSP yang Diizinkan dan Dilarang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Table of Contents
Berdasarkan sumber Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP), terdapat rincian mengenai komponen penggunaan dana yang diizinkan dan larangan penggunaannya pada tahun 2025.
Dana BOSP meliputi Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan. Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dapat langsung menggunakan dana setelah diterima di Rekening Satuan Pendidikan. Penggunaan Dana BOSP harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai rincian komponen penggunaan dana.
Berikut adalah rincian komponen penggunaan Dana BOSP yang diizinkan dan larangan penggunaannya:
Komponen Penggunaan Dana BOSP yang Diizinkan (Berdasarkan Lampiran I):
Penggunaan Dana BOSP dibagi berdasarkan jenisnya (Reguler dan Kinerja) dan jenjang pendidikan (PAUD, Pendidikan Dasar & Menengah, Kesetaraan).
1. Dana BOP PAUD Reguler:
- Penerimaan Peserta Didik baru.
- Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca (wajib, minimal 10% untuk penyediaan buku).
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.
- Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain.
- Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan.
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
- Pembiayaan langganan daya dan jasa.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana (maksimal 20%).
- Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan.
- Pembayaran honor (maksimal 20% untuk negeri, 40% untuk masyarakat, dengan persyaratan tertentu).
2. Dana BOP PAUD Kinerja:
- Kegiatan pembelajaran mendalam.
- Kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial.
- Penerimaan Peserta Didik baru.
- Pengembangan perpustakaan (wajib, minimal 10% untuk penyediaan buku).
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
- Pembiayaan langganan daya dan jasa.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (maksimal 20%).
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian (khusus SMK dan SMALB).
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan (khusus SMK dan SMALB).
- Pembayaran honor (maksimal 20% untuk negeri, 40% untuk masyarakat, dengan persyaratan tertentu, dikecualikan pada masa bencana alam/non-alam).
4. Dana BOS Kinerja:
- Bagi sekolah yang memiliki prestasi:
- Asesmen dan pemetaan talenta.
- Pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi.
- Pengelolaan manajemen dan ekosistem.
- Pembinaan dan pengembangan prestasi (untuk sekolah pengimbas).
- Bagi sekolah yang memiliki kinerja terbaik:
- Kegiatan pembelajaran mendalam.
- Kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial.
5. Dana BOP Kesetaraan Reguler:
- Penerimaan Peserta Didik baru.
- Pengembangan perpustakaan (wajib, minimal 10% untuk penyediaan buku).
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
- Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain.
- Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan.
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
- Pembiayaan langganan daya dan jasa.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana (maksimal 20%).
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
- Pembayaran honor (maksimal 20% untuk negeri, 40% untuk masyarakat, dengan persyaratan tertentu).
6. Dana BOP Kesetaraan Kinerja:
- Kegiatan pembelajaran mendalam.
Penggunaan sisa Dana BOSP pada tahun anggaran sebelumnya dilakukan setelah dicatatkan dalam RKAS dan penggunaannya sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOSP tahun anggaran berkenaan.
Larangan Penggunaan Dana BOSP:
Kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang dalam pengelolaan Dana BOSP untuk:
- Melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana.
- Membungakan untuk kepentingan pribadi.
- Meminjamkan kepada pihak lain.
- Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak sejenis lainnya.
- Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan.
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan.
- Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
- Membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik.
- Memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat.
- Membangun gedung atau ruangan baru.
- Membeli instrumen investasi.
- Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian.
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah.
- Menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
- Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.
Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan ini dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah juga memiliki larangan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOSP, seperti melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Satuan Pendidikan, memengaruhi pembelian barang/jasa untuk keuntungan pribadi atau pihak lain, memengaruhi Satuan Pendidikan untuk melanggar ketentuan penggunaan dana, menjadi distributor/pengecer/mengarahkan pembelian buku atau barang melalui Dana BOSP, dan menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOSP. Pemerintah Daerah yang melanggar larangan ini juga dikenai sanksi
Informasi selengkapnya, klik lihat salinan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 di bawah ini:
Post a Comment