Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Terbit, Ini Panduan Baru Pengelolaan Dana BOSP

Table of Contents


Panduan baru dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 secara resmi telah ditetapkan dan diundangkan pada 9 Mei 2025, serta mulai berlaku sejak 14 Mei 2025.

Peraturan ini hadir sebagai petunjuk teknis yang komprehensif untuk pengelolaan Dana BOSP bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga PKBM. Tujuannya jelas: mewujudkan pengelolaan dana yang akuntabel dan tepat sasaran demi meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Apa Saja Poin Penting dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025?

  • Mencakup Berbagai Jenis Dana BOSP: Aturan ini mengatur pengelolaan BOP PAUD (Reguler dan Kinerja), BOS (Reguler dan Kinerja untuk SD, SMP, dan SMPLB), serta BOP Kesetaraan (Reguler dan Kinerja untuk SKB dan PKBM).
  • Panduan Penggunaan Dana yang Lebih Rinci: Sekolah kini memiliki pedoman yang lebih jelas terkait pemanfaatan dana BOSP, termasuk untuk biaya operasional sehari-hari, pemeliharaan fasilitas, pembayaran langganan daya dan jasa, pengadaan alat pembelajaran multimedia, hingga pemberian honor bulanan bagi pendidik dan tenaga kependidikan tertentu.
  • Daftar Larangan Penggunaan Dana: Peraturan ini juga secara tegas melarang penggunaan dana BOSP untuk kegiatan yang tidak relevan dengan peningkatan mutu pendidikan, seperti investasi, pelatihan swasta, pembelian software pelaporan, iuran siswa, dan kegiatan non-edukatif lainnya.
  • Tanggung Jawab Kepala Sekolah Dipertegas: Kepala sekolah memegang peranan kunci dalam pengelolaan dana BOSP, mulai dari penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), pengisian data di Dapodik, konfirmasi penerimaan dana, proses pengadaan barang/jasa, hingga pelaporan realisasi penggunaan dana.
  • Sanksi bagi Keterlambatan Pelaporan: Sekolah yang terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran dana pada tahap berikutnya.
  • Mencabut Aturan Sebelumnya: Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, peraturan sebelumnya terkait petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP dinyatakan tidak berlaku lagi.

Lihat/Unduh Salinan Peraturan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 di bawah ini:



Dengan terbitnya peraturan baru ini, diharapkan pengelolaan dana BOSP di seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efektif dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Pastikan pihak sekolah dan seluruh pemangku kepentingan memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 ini.

Sumber dari:
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

Sulaiman Tolis
Sulaiman Tolis Teacher, Trainer, Youtuber

Post a Comment