Begini Proses Seleksi Calon Kepala Sekolah Menurut Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Table of Contents
Berdasarkan sumber Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, proses seleksi bakal calon Kepala Sekolah merupakan bagian dari tahapan penyiapan calon Kepala Sekolah.
Proses penyiapan calon Kepala Sekolah meliputi tiga tahapan berturut-turut:
1. Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah.
2. Seleksi bakal calon Kepala Sekolah.
3. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.
2. Seleksi bakal calon Kepala Sekolah.
3. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.
Alur prosesnya adalah sebagai berikut:
- Guru mendaftar atau diusulkan sebagai bakal calon Kepala Sekolah dan mengikuti seleksi administrasi.
- Guru yang lulus verifikasi dan validasi persyaratan administrasi (baik Guru ASN maupun nonASN) mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah.
- Guru yang dinyatakan lulus seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah akan diumumkan oleh Direktorat.
- Guru yang dinyatakan lulus seleksi substansi tersebut wajib mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui UPT atau lembaga lain.
- Guru yang dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah akan memperoleh sertifikat pelatihan calon Kepala Sekolah.
- Guru ASN yang telah dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. Mekanisme penugasannya dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
- Untuk Guru nonASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat, mekanisme penugasannya ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan tersebut.
Proses seleksi bakal calon Kepala Sekolah itu sendiri dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a. Seleksi administrasi
b. Seleksi substansi.
Guru yang lulus verifikasi dan validasi persyaratan administrasi akan mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi substansi. Guru yang lulus seleksi substansi akan diumumkan oleh Direktorat dan selanjutnya wajib mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.
Persyaratan untuk menjadi bakal calon Kepala Sekolah (yang akan diverifikasi dalam seleksi administrasi) berbeda tergantung pada status guru dan penyelenggara Satuan Pendidikan:
Syarat Guru ASN harus memenuhi persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah, yang meliputi:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS. Dalam hal tidak tersedia, dapat diusulkan Guru PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun. Dalam hal tidak tersedia, dapat diusulkan Guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat) tahun.
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah "Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir, dibuktikan dengan dokumen yang diunggah saat seleksi administrasi.
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan, dibuktikan dengan surat keterangan.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
- Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait, diunggah saat seleksi administrasi.
Untuk Guru nonASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat: Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Hasil seleksi administrasi untuk Guru nonASN ini dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Jadi, seleksi bakal calon Kepala Sekolah (yang terdiri dari seleksi administrasi dan substansi) merupakan syarat utama untuk mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah. Sementara itu, lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dan memperoleh sertifikat pelatihan merupakan salah satu syarat penting yang memungkinkan seorang Guru dapat diberi penugasan atau diangkat sebagai Kepala Sekolah.
Informasi selengkapnya, klik lihat salinan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 di bawah ini:
Post a Comment