Juknis Dana BOS Tahun 2025

Table of Contents

INFORMASI
POKOK-POKOK PERUBAHAN KEBIJAKAN  BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa. 
Pendidikan adalah mandat Konstitusi sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa yang penyelenggaraannya telah diatur dalam suatu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan implementasinya menjadi bagian dari komitmen Pemerintah dalam Asta Cita.

Beberapa pokok perubahan yang diterapkan mulai tahun anggaran 2025 meliputi

1. Alokasi Buku Wajib Minimal 10%
Untuk memastikan bahan ajar yang layak tersedia, satuan pendidikan wajib mengalokasikan minimal 10% dari pagu tahunan untuk penyediaan buku-baik buku teks maupun buku non-teks seperti ensiklopedia, kamus, dan buku bacaan pengayaan.

2. Batas Maksimal untuk Pemeliharaan dan Honor
Alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20%, sedangkan honor non-ASN maksimal 20% (negeri) dan 40% (swasta) dari 50% pagu dana.

3. Integrasi Dana Kinerja untuk Pembelajaran Mendalam dan Koding/Al
Program BOS Kinerja disederhanakan menjadi satu skema, yaitu BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Kinerja Terbaik, dengan prioritas pelaksanaan Pembelajaran Mendalam dan Pembelajaran Koding/Kecerdasan Artifisial.

4. Penguatan Pelatihan Terpadu melalui LMS
Pelatihan guru dilaksanakan oleh UPT dan LPD resmi menggunakan pendekatan IN-ON-IN dan difasilitasi dalam Learning Management System (LMS) nasional.

Penyusunan RKAS dan Implementas
Bagi satuan pendidikan yang belum menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), batas penyusunan ditetapkan paling lambat 31 Juli 2025 sedangkan penyesuaian RKAS untuk satuan yang sudah menyusun berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Semua perencanaan harus memperhatikan batasan anggaran yang telah ditentukan dan diarahkan pada kegiatan yang berdampak langsung terhadap mutu pembelajaran

Lihat Selengkapnya Juknis Dana BOS Tahun 2025 di bawah ini:



Sumber dari: Kemendikdasmen

Sulaiman Tolis
Sulaiman Tolis Teacher, Trainer, Youtuber

Post a Comment