Pedoman Pengelolaan Ijazah Dikdasmen 2025
Table of Contents
Pentingnya Ijazah: Memahami Pedoman Pengelolaan Ijazah Dikdasmen 2025
Ijazah adalah dokumen resmi yang sangat penting karena menandakan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Untuk memastikan proses penerbitan dan pengelolaannya berjalan tertib, akurat, dan akuntabel, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menyusun Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2025.
Pedoman ini disusun sebagai acuan yang jelas dan sistematis, terutama dalam penerbitan Ijazah bagi peserta didik, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tujuan Utama Pedoman Ini: Pedoman pengelolaan ijazah ini memiliki beberapa tujuan krusial:
- Menjamin Ketertiban dan Akurasi Penerbitan Ijazah untuk menghindari kesalahan administrasi.
- Meningkatkan Validitas dan Keabsahan Ijazah agar diakui sebagai dokumen resmi yang sah.
- Memberikan Acuan Teknis bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengisian, pencetakan, penerbitan, dan pengelolaan Ijazah.
- Mencegah Pemalsuan dan Penyalahgunaan Ijazah melalui standar desain, pengisian, Nomor Ijazah Nasional, dan distribusi.
- Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi Administrasi Pendidikan.
- Mendukung Implementasi Kebijakan Pendidikan Nasional dalam peningkatan kualitas pengelolaan administrasi pendidikan.
Siapa Pengguna Pedoman Ini? Pedoman ini ditujukan bagi:
- Kementerian terkait, sebagai dasar perumusan kebijakan, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan Ijazah.
- Dinas Pendidikan (provinsi dan kabupaten/kota), sebagai acuan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan satuan pendidikan.
- Satuan Pendidikan, sebagai panduan utama dari validasi data calon lulusan, pencetakan, penatausahaan, hingga pendistribusian Ijazah.
Poin-Poin Penting dalam Pengelolaan Ijazah:
- Akreditasi Satuan Pendidikan: Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi. Jika tidak terakreditasi, satuan pendidikan harus menginduk ke satuan pendidikan lain yang terakreditasi pada jalur dan jenjang yang sama.
- Penetapan Kelulusan: Kelulusan peserta didik ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan. Tanggal penetapan kelulusan untuk SD, SDLB, dan Paket A/B adalah Senin pertama di bulan Juni, sedangkan untuk SMA, SMALB, SMK, dan Paket C adalah Senin pertama di bulan Mei tahun berjalan.
- Nomor Ijazah Nasional: Setiap Ijazah akan memiliki kode unik 15 digit yang disebut Nomor Ijazah Nasional, yang mencakup kode negara, kode satuan pendidikan, tahun lulus, nomor urut nasional, dan check digit.
- Alur Penerbitan: Meliputi pembaruan data peserta didik, validasi status akreditasi, penetapan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT) oleh Pusdatin, penetapan kelulusan oleh Satuan Pendidikan, pengunduhan dan persetujuan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), penomoran Ijazah Nasional, pencetakan, dan penyerahan Ijazah.
- Larangan Pungutan Biaya: Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya penerbitan Ijazah kepada peserta didik. Biaya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Pendidikan melalui alokasi biaya operasional atau Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
- Perbaikan dan Penerbitan Ulang Ijazah: Pedoman ini juga mengatur tata cara pengajuan perbaikan Ijazah (misalnya kesalahan penulisan) dan penerbitan ulang Ijazah (jika rusak atau hilang) yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025, termasuk persyaratan dokumen dan prosedur verifikasi yang melibatkan saksi jika data tidak ditemukan.
- Pengesahan Fotokopi: Pedoman ini juga mencakup tata cara pengesahan fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan kualitas layanan administrasi pendidikan di Indonesia dapat meningkat, dan setiap peserta didik memperoleh Ijazah yang kredibel dan terpercaya
Post a Comment