Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Table of Contents
Dokumen tersebut merupakan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, yang berfokus pada penugasan guru sebagai kepala sekolah. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Dokumen ini menetapkan definisi kunci, kompetensi yang diperlukan, serta tahapan detail untuk penyediaan, seleksi, pelatihan, dan mekanisme penugasan calon kepala sekolah, baik untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah, masyarakat, maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). Selain itu, diatur pula masa penugasan dan mekanisme pemberhentian kepala sekolah, bersama dengan ketentuan mengenai penjaminan mutu dan pendanaan.
Peraturan Baru Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah: Demi Peningkatan Mutu Pendidikan!
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan baru ini hadir untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika pengelolaan pendidikan saat ini.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah guna memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk semua murid.
Beberapa poin penting dari peraturan ini meliputi:
- Definisi Kepala Sekolah: Adalah guru yang diberi tugas memimpin dan mengelola satuan pendidikan formal, mencakup taman kanak-kanak hingga sekolah menengah kejuruan, serta Sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).
- Kompetensi Kepala Sekolah: Kepala Sekolah diharapkan memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional, termasuk kemampuan sebagai entrepreneur.
- Proses Penyiapan Calon Kepala Sekolah: Meliputi pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah, pengusulan bakal calon, seleksi (administrasi dan substansi), serta Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah. Guru yang lulus pelatihan akan mendapatkan sertifikat.
- Masa Penugasan: Bagi Guru ASN yang ditugaskan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, masa penugasannya adalah 2 periode berturut-turut, di mana setiap periode berlangsung selama 4 tahun. Penilaian kinerja dengan predikat minimal "Baik" setiap tahun sangat ditekankan selama periode penugasan. Masa penugasan Kepala SILN adalah paling lama 3 tahun, dengan syarat penilaian kinerja minimal "Baik"
Post a Comment